Sebenarnya agraria adalah istilah yang termasuk yang sering kita dengar. Berbagai pemberitaan seputar agraria kerap menghiasi media massa. Tidak hanya berupa narasi positif, soal agraria kerap memancing perdebatan publik yang bahkan bisa berujung pada konflik.
Banyak yang mengatakan bahwa agraria adalah sesuatu yang berhubungan dengan pertanahan. Pada kesempatan lain, tidak sedikit pula yang mengaitkan agraria sebatas pada lahan pertanian.
Ya, agraria adalah sebuah istilah yang mungkin tidak begitu familiar untuk sebagian orang meskipun sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Sementara buat sebagian yang lain, agraria adalah suatu hal yang disangkut pautkan dengan lahan atau pertanahan.
Agar tidak terjebak pada kesalahan dalam memahami makna agraria, melalui artikel ini kita menggali informasi lebih menyeluruh soal agraria meliputi:
Agraria adalah Tanah
Hukum Agraria Adalah Mengatur Hak-hak Penguasaan Tanah
Reforma Agraria adalah Penataan Kembali Hak-hak Warga Atas Tanah
Agraria adalah Tanah
Secara etimologi (asal-usul kata), agraria adalah sebutan yang lahir dari bahasa Latin, yakni ager dan agrarius. Ager diartikan sebagai tanah atau sebidang tanah, sedangkan agrarius memiliki arti perladangan, persawahan, pertanian.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria adalah kata yang dikaitkan dengan urusan pertanian, tanah pertanian, atau urusan pemilikan tanah. Sementara dalam bahasa Inggris disebut agrarian yang berarti tanah. Jadi secara bahasa, agraria adalah tanah.
Pengertian agraria juga bisa ditinjau dari sisi terminologi atau peristilahan. Berikut ini pengertian tentang agraria dari berbagai sumber:
Pengertian Agraria Menurut UUPA
Pengertian agraria dalam arti luas dapat dilihat pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sendiri lebih dikenal dengan Undang-undang Pokok Agraria atau UUPA.
Menurut UUPA, pengertian agraria terbagi menjadi:
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2, pengertian agrarian adalah meliputi bumi, air dan ruang angkasa. UUPA menentukan bahwa:
Dalam Pasal 1 ayat 4, bumi meliputi permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, dan yang berada di bawah air
Dalam Pasal 1 ayat 5, air meliputi perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia
Dalam Pasal 1 ayat 6, ruang angkasa adalah ruang di atas bumi dan air
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1, terdapat pengertian agraria secara sempit. Di situ dikatakan bahwa agraria adalah tanah.
Pengertian Agraria Menurut PSA IPB
Pandangan lain tentang pengertian agraria dikemukakan oleh Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (PSA IPB). Dikutip dari laman PSA IPA, agraria adalah hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan.
Selain itu, agraria sering pula disamakan dengan pertanahan. PSA IPA menambahkan bahwa dalam banyak hal, agraria berhubungan erat dengan pertanian (dalam pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan.
Agraria, seperti dikatakan oleh PSA IPB, bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan. Geodesi merupakan alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan.
